Mungkin Anda tidak berasal dari: Indonesia. Jika perlu, ganti ke: United States

Ketentuan Umum

untuk Penyediaan Produk dan Jasa Industri Listrik dan Elektronika ("Grüne Lieferbedingungen" – Ketentuan Pengiriman)*

untuk transaksi komersial antar usaha

direkomendasikan oleh ZVEI-Zentralverband Elektrotechnik- und Elektronikindustrie e. V. (Asosiasi Industri Elektro dan Digital Jerman)

terhitung sejak Mei 2021

 

Pasal I: Ketentuan Umum

  1. Hubungan hukum antara Pemasok dan Pembeli sehubungan dengan pasokan dan/atau jasa dari Pemasok (selanjutnya disebut sebagai "Pasokan") akan sepenuhnya diatur oleh Ketentuan Pengiriman ini. Syarat dan ketentuan umum Pembeli hanya akan berlaku jika secara tegas diterima oleh Pemasok secara tertulis. Ruang lingkup pengiriman akan ditentukan oleh pernyataan tertulis yang disetujui bersama.
  2. Pemasok dengan ini mencadangkan haknya atas segala hak kekayaan industrial dan/atau hak cipta dan hak penggunaan yang berkaitan dengan perkiraan biaya, gambar, dan dokumen-dokumen lainnya (selanjutnya disebut sebagai "Dokumen"). Dokumen tidak boleh diakses oleh pihak ketiga tanpa persetujuan sebelumnya dari Pemasok dan harus, atas permintaan, dikembalikan tanpa penundaan yang tidak semestinya kepada Pemasok jika kontrak tidak diberikan kepada Pemasok. Kalimat 1 dan 2 berlaku mutatis mutandis untuk Dokumen Pembeli; namun demikian, hal-hal ini dapat diakses oleh pihak ketiga yang kepadanya Pemasok telah mensubkontrakkan Pasokan dengan sah.
  3. Pembeli memiliki hak non-eksklusif untuk menggunakan perangkat lunak dan perangkat tegar (firmware) standar, selama tidak diubah, digunakan dalam parameter kinerja yang disepakati, dan pada peralatan yang disepakati. Tanpa kesepakatan yang tegas, Pembeli dapat membuat satu salinan cadangan perangkat lunak standar.
  4. Pengiriman sebagian diperbolehkan, kecuali jika tidak wajar untuk diterima oleh Pembeli.
  5. Istilah "tuntutan ganti rugi" yang digunakan dalam Ketentuan Pengiriman ini juga mencakup tuntutan ganti rugi untuk pengeluaran yang tidak digunakan.

Pasal II: Harga, Ketentuan Pembayaran, dan Perjumpaan Utang

  1. Harga tidak termasuk pengerjaan dan tidak termasuk pengemasan; pajak pertambahan nilai akan ditambahkan pada tarif yang berlaku saat itu.
  2. Jika Pemasok juga bertanggung jawab untuk perakitan atau pemasangan dan kecuali jika disepakati lain, Pembeli harus membayar upah yang telah disepakati dan biaya insidental yang diperlukan, misalnya untuk perjalanan dan transportasi serta tunjangan.
  3. Pembayaran dilakukan dengan membebaskan Pemasok dari potongan biaya pembayaran.
  4. Pembeli hanya dapat melakukan perjumpaan utang atas tagihan yang tidak dipersengketakan atau tidak dapat diajukan banding.

Pasal III: Retensi Hak Milik

  1. Barang-barang yang berkaitan dengan Pasokan ("Barang yang Ditahan") di mana tagihan atas harga pembelian akan segera jatuh tempo atau yang periode pembayarannya sampai dengan dan termasuk 30 hari setelah pengiriman, pengiriman dengan pemasangan/perakitan atau penerimaan faktur telah disepakati untuk tanggal jatuh tempo tagihan harga pembelian akan tetap menjadi milik Pemasok sampai seluruh pembayaran telah dilakukan .
  2. Dalam semua situasi lainnya, barang-barang yang berkaitan dengan Pasokan ("Barang yang Ditahan") akan tetap menjadi milik Pemasok sampai setiap tagihan yang dimiliki Pemasok terhadap Pembeli karena hubungan bisnis telah dipenuhi.
    Jika nilai gabungan dari kepentingan jaminan Pemasok melebihi nilai semua tagihan yang dijamin sebanyak lebih dari 20%, Pemasok harus melepaskan bagian yang sesuai dari kepentingan jaminan terkait jika diminta oleh Pembeli; Pemasok berhak untuk memilih kepentingan jaminan mana yang ingin dilepaskan.
  3. Selama masa retensi hak milik, Pembeli tidak dapat menggadaikan Barang yang Ditahan atau menggunakannya sebagai jaminan, dan penjualan kembali hanya dapat dilakukan oleh pengecer dalam kegiatan bisnis biasa mereka dan hanya dengan syarat pengecer menerima pembayaran dari pelanggannya atau membuat pengalihan barang kepada pelanggan tergantung pada pelanggan memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran.
  4. Jika Pembeli menjual kembali Barang yang Ditahan, maka Pembeli mengalihkan kepada Pemasok, sejak hari tersebut, semua tagihan yang akan dimilikinya terhadap pelanggannya dari penjualan kembali, termasuk hak jaminan dan semua tagihan yang dimiliki, sebagai jaminan, tanpa perlu ada pernyataan selanjutnya mengenai pemberlakuan hal ini. Jika Barang yang Ditahan dijual bersama dengan barang lain tanpa adanya harga tersendiri yang telah disepakati sehubungan dengan Barang yang Ditahan, Pembeli harus mengalihkan kepada Pemasok sebagian dari total tagihan yang dapat diatribusikan pada harga Barang yang Ditahan yang ditagih oleh Pemasok.
  5.    
    1. Pembeli dapat memproses, menggabungkan atau mengkombinasikan Barang yang Ditahan dengan barang lainnya. Pemrosesan dilakukan untuk Pemasok. Pembeli harus menyimpan barang baru yang dibuat untuk Pemasok, dengan penuh kehati-hatian selayaknya dilakukan oleh seorang pelaku bisnis. Barang baru dianggap sebagai Barang yang Ditahan.
    2. Sejak hari ini, Pemasok dan Pembeli telah setuju bahwa jika Barang yang Ditahan digabungkan atau disatukan dengan barang lain yang bukan milik Pemasok, maka Pemasok akan memperoleh kepemilikan bersama atas barang baru secara proporsional dengan nilai Barang yang Ditahan yang digabungkan atau disatukan dengan barang lain pada saat penggabungan atau penyatuan. Dalam hal ini, barang baru dianggap sebagai Barang yang Ditahan.
    3. Ketentuan tentang pengalihan tagihan sesuai dengan No. 4 di atas juga berlaku untuk barang baru. Namun, pengalihan tersebut hanya berlaku untuk jumlah yang sesuai dengan nilai yang ditagih oleh Pemasok untuk Barang yang Ditahan yang telah diproses, digabungkan atau disatukan.
    4. Apabila Pembeli menggabungkan Barang yang Ditahan dengan barang tak bergerak atau barang bergerak, tanpa diperlukan pernyataan lebih lanjut mengenai pemberlakuan hal ini, Pembeli juga akan menyerahkan kepada Pemasok sebagai jaminan tagihannya atas pertimbangan untuk kombinasi tersebut, termasuk semua hak jaminan untuk jumlah pro-rata dari nilai yang dimiliki Barang yang Ditahan yang digabungkan pada barang gabungan lainnya pada saat kombinasi tersebut.
  6. Sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, Pembeli dapat menagih tagihan yang dialihkan terkait dengan penjualan kembali. Pemasok berhak untuk menarik izin Pembeli untuk menagih dana karena alasan yang wajar, termasuk, namun tidak terbatas pada penundaan pembayaran, penangguhan pembayaran, dimulainya proses kepailitan, protes atau indikasi yang dibenarkan untuk kelebihan hutang atau tertundanya proses kepailitan Pembeli. Selain itu,  setelah berakhirnya jangka waktu pemberitahuan yang memadai untuk mengungkapkan pengalihan, Pemasok dapat menagih tagihan yang dialihkan dan meminta Pembeli menginformasikan kepada pelanggannya tentang pengalihan tersebut.
  7. Pembeli harus segera menginformasikan kepada Pemasok tentang setiap penyitaan atau tindakan intervensi lainnya oleh pihak ketiga. Jika kepentingan yang wajar dapat dibuktikan, Pembeli harus, tanpa penundaan yang tidak semestinya, memberikan informasi dan/atau Dokumen yang diperlukan kepada Pemasok untuk menegaskan tagihan yang dimilikinya terhadap pelanggannya.
  8. Apabila Pembeli gagal memenuhi kewajibannya, gagal melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo, atau melanggar kewajibannya, Pemasok berhak untuk membatalkan kontrak dan mengambil kembali Barang yang Ditahan jika terjadi kegagalan yang berkelanjutan setelah berakhirnya jangka waktu upaya pemulihan yang wajar yang ditetapkan oleh Pemasok; ketentuan hukum yang mengatur bahwa jangka waktu upaya pemulihan tidak diperlukan tidak akan terpengaruh. Pembeli wajib mengembalikan Barang yang Ditahan. Fakta bahwa Pemasok mengambil kembali Barang yang Ditahan dan/atau melaksanakan retensi hak milik, atau menyita Barang yang Ditahan, tidak akan ditafsirkan sebagai pembatalan kontrak, kecuali jika Pemasok secara tegas menyatakannya.

Pasal IV: Jadwal Pasokan; Keterlambatan

  1. Jadwal yang ditetapkan untuk Pasokan hanya akan mengikat jika semua Dokumen yang harus dilengkapi oleh Pembeli, izin dan persetujuan yang diperlukan, terutama yang berkaitan dengan rencana, diterima tepat waktu dan jika ketentuan pembayaran yang disepakati dan kewajiban lain dari Pembeli terpenuhi. Jika kondisi ini tidak terpenuhi tepat waktu, jadwal yang ditetapkan akan diperpanjang secara sewajarnya; hal ini tidak berlaku jika Pemasok bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut.
  2. Jika ketidakpatuhan terhadap jadwal yang ditetapkan disebabkan oleh:
    1. keadaan kahar, seperti mobilisasi, perang, serangan teror, pemberontakan, atau peristiwa serupa (misalnya pemogokan atau larangan bekerja);
    2. serangan virus atau serangan lain terhadap sistem Teknologi Informasi Pemasok yang terjadi meskipun ada tindakan perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian yang semestinya;
    3. hambatan yang disebabkan oleh Jerman, Amerika Serikat, atau aturan hukum nasional yang berlaku, aturan hukum perdagangan Uni Eropa atau luar negeri internasional, atau keadaan lain yang tidak menjadi tanggung jawab Pemasok; atau
    4. fakta bahwa Pemasok tidak menerima pasokannya sendiri pada waktunya atau dalam bentuk yang tepat, maka jadwal tersebut akan diperpanjang sebagaimana mestinya.
  3. Jika Pemasok bertanggung jawab atas keterlambatan (selanjutnya disebut sebagai "Keterlambatan") dan Pembeli telah terbukti menderita kerugian karenanya, Pembeli dapat mengklaim kompensasi sebagai ganti rugi yang sifatnya pasti sebesar 0,5% untuk setiap minggu keterlambatan yang telah berlalu, tetapi dalam hal apapun tidak akan secara keseluruhan melebihi 5% dari harga bagian Pasokan yang karena Keterlambatan tidak dapat digunakan sesuai dengan yang dimaksudkan.
  4. Tuntutan Pembeli atas kerusakan akibat keterlambatan Pasokan serta tuntutan atas kerusakan sebagai pengganti pelaksanaan yang melebihi batas yang ditentukan dalam No. 3 di atas dikecualikan dalam semua kasus keterlambatan Pasokan, bahkan setelah berakhirnya jadwal yang ditetapkan kepada Pemasok untuk menyediakan Pasokan. Hal ini tidak berlaku dalam kasus tanggung jawab berdasarkan niat, kelalaian, atau karena kehilangan nyawa, cedera tubuh atau gangguan kesehatan. Pembatalan kontrak oleh Pembeli berdasarkan undang-undang terbatas pada kasus di mana Pemasok bertanggung jawab atas keterlambatan. Ketentuan di atas tidak menyiratkan perubahan beban pembuktian yang merugikan Pembeli.
  5. Atas permintaan Pemasok, Pembeli harus menyatakan dalam jangka waktu yang wajar apakah, karena keterlambatan Pasokan, membatalkan kontrak atau tetap berusaha melakukan pengiriman Pasokan.
  6. Apabila pengantaran atau pengiriman, karena permintaan Pembeli, tertunda lebih dari satu bulan setelah pemberitahuan kesiapan pengiriman diberikan, Pembeli dapat dikenakan, untuk setiap bulan tambahan yang dimulai, biaya penyimpanan sebesar 0,5% dari harga barang  Pasokan, tetapi dalam hal apapun tidak akan secara keseluruhan melebihi 5%. Pihak-pihak dalam kontrak dapat membuktikan bahwa biaya penyimpanan lebih tinggi atau, tergantung pada kasusnya, lebih rendah telah dikeluarkan.

 

Pasal V: Peralihan Risiko

  1. Bahkan jika pengiriman telah disepakati dengan bebas biaya pengangkutan, risiko akan beralih ke Pembeli sebagai berikut:
    1. jika pengiriman tidak termasuk perakitan atau pemasangan, pada saat pengiriman atau pengambilan oleh perusahaan pengangkutan. Atas permintaan Pembeli, Pemasok harus mengasuransikan pengiriman terhadap risiko pengangkutan yang wajar atas biaya Pembeli;
    2. jika pengiriman termasuk perakitan atau pemasangan, pada hari pengambilalihan  pekerjaan Pembeli atau, jika disetujui, setelah uji coba yang berhasil.
  2. Risiko akan beralih kepada Pembeli apabila pengantaran, pengiriman, dimulainya atau pelaksanaan perakitan atau pemasangan, pengambilalihan pekerjaan Pembeli, atau uji coba ditunda karena alasan-alasan yang menjadi tanggung jawab Pembeli atau apabila Pembeli telah gagal menerima Pasokan.

 

Pasal VI: Perakitan dan Pemasangan

Kecuali disepakati lain dalam bentuk tertulis, perakitan dan pemasangan harus tunduk pada ketentuan berikut:

  1. Pembeli harus mengadakan dengan biaya sendiri dan pada waktunya:
    1. semua pekerjaan tanah dan konstruksi serta pekerjaan tambahan lainnya di luar ruang lingkup Pemasok, termasuk tenaga kerja terampil dan tidak terampil yang diperlukan, bahan dan peralatan konstruksi;
    2. peralatan dan bahan yang diperlukan untuk perakitan dan pengujian, seperti perancah, peralatan pengangkat dan perangkat lain serta bahan bakar dan pelumas;
    3. energi dan air pada titik penggunaan termasuk koneksi, pemanasan dan pencahayaan;
    4. ruangan kering yang sesuai dan dapat dikunci dengan ukuran yang cukup yang berdekatan dengan lokasi untuk penyimpanan suku cadang mesin, peralatan, bahan, perkakas, dll. dan ruang kerja dan rekreasi yang memadai untuk personel pemasangan, termasuk fasilitas sanitasi yang sesuai dengan keadaan tertentu; selain itu, Pembeli harus mengambil semua tindakan yang akan diambilnya untuk melindungi barang-barang miliknya sendiri untuk melindungi barang-barang milik Pemasok dan personel pemasangan di lokasi;
    5. pakaian pelindung dan alat pelindung yang diperlukan karena kondisi tertentu yang berlaku di lokasi tertentu.
  2. Sebelum pekerjaan pemasangan dimulai, Pembeli tanpa diminta harus menyediakan segala informasi yang diperlukan mengenai lokasi saluran listrik, gas, dan air yang tersembunyi atau instalasi serupa serta data struktural yang diperlukan.
  3. Sebelum perakitan atau pemasangan, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk memulai pekerjaan harus tersedia di lokasi perakitan atau pemasangan dan segala pekerjaan persiapan harus telah mencapai tingkat yang sedemikian rupa sehingga perakitan atau pemasangan dapat dimulai sesuai kesepakatan dan dilaksanakan tanpa gangguan. Akses jalan dan lokasi perakitan atau pemasangan harus rata dan jelas.
  4. Jika perakitan, pemasangan, atau pengujian tertunda karena keadaan yang bukan merupakan tanggung jawab Pemasok, Pembeli harus menanggung biaya yang wajar yang dikeluarkan untuk waktu tunggu dan pengeluaran perjalanan tambahan dari Pemasok atau personel pemasangan.
  5. Pembeli harus membuktikan waktu kerja personel pemasangan terhadap Pemasok secara mingguan dan Pembeli harus segera mengkonfirmasi dalam bentuk tertulis jika perakitan, pemasangan atau pengujian telah selesai.
  6. Jika, setelah penyelesaian, Pemasok meminta penerimaan Pasokan, Pembeli harus mematuhinya dalam jangka waktu dua minggu. Konsekuensi yang sama seperti pada saat penerimaan akan timbul jika dan ketika Pembeli membiarkan jangka waktu dua minggu berakhir atau Pasokan digunakan setelah selesainya tahap pengujian yang disepakati, jika ada.

 

Pasal VII: Penerimaan Pasokan

Pembeli tidak boleh menolak untuk menerima Pasokan karena terdapat cacat minor.

 

Pasal VIII: Cacat Kualitas

Pemasok bertanggung jawab atas cacat kualitas ("Sachmängel", selanjutnya disebut sebagai "Cacat",) sebagai berikut:

  1. Suku cadang yang rusak atau jasa yang kurang baik, atas kebijaksanaan Pemasok, akan diperbaiki, diganti, atau disediakan kembali secara gratis, dengan ketentuan penyebab Cacat sudah ada pada saat risiko beralih.
  2. Klaim untuk perbaikan atau penggantian tunduk pada batasan waktu 12 bulan yang dihitung sejak dimulainya ketentuan pembatasan menurut undang-undang; hal yang sama akan berlaku mutatis mutandis dalam kasus pembatalan dan pengurangan. Ketentuan ini tidak berlaku:
  • Apabila jangka waktu yang lebih lama ditentukan oleh peraturan menurut Bagian 438 paragraf 1 No. 2 (bangunan dan benda-benda yang digunakan untuk bangunan), dan Bagian 634a paragraf 1 No. 2 (cacat bangunan) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman ("Bürgerliches Gesetzbuch"),
  • dalam hal adanya niat,
  • dalam hal penyembunyian Cacat secara curang atau
  • ketidakpatuhan dengan karakteristik yang dijamin ("Beschaffenheitsgarantie").
    Klaim untuk penggantian biaya dari pihak Pembeli sesuai dengan Bagian 445a BGB (hak pengusaha untuk meminta ganti rugi) juga akan tunduk pada batasan waktu 12 bulan sejak dimulainya batasan waktu menurut undang-undang, asalkan kontrak terakhir dalam rantai pasokan bukan merupakan penjualan barang konsumen.
    Ketentuan hukum mengenai penangguhan batasan menurut undang-undang ("Ablaufhemmung", "Hemmung") dan dimulainya kembali periode pembatasan tidak akan terpengaruh.
  1. Pemberitahuan Cacat oleh Pembeli harus diberikan dalam bentuk tertulis tanpa penundaan yang tidak perlu.
  2. Dalam hal klaim atas Cacat, Pembeli dapat menahan pembayaran dengan jumlah yang sebanding dengan jumlah Cacat. Pembeli tidak berhak untuk menahan pembayaran sejauh klaim Cacatnya dibatasi oleh waktu. Pemberitahuan Cacat yang tidak dapat dibenarkan akan memberikan hak kepada Pemasok untuk meminta penggantian biaya oleh Pembeli.
  3. Pemasok harus diberi kesempatan untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak ("Nacherfüllung") dalam jangka waktu yang wajar.
  4. Jika perbaikan atau penggantian tidak berhasil, Pembeli berhak untuk membatalkan kontrak atau mengurangi remunerasi; klaim atas kerusakan yang mungkin dimiliki Pembeli berdasarkan No. 10 tidak akan terpengaruh.
  5. Tidak akan ada klaim berdasarkan Cacat dalam kasus penyimpangan yang tidak signifikan dari kualitas yang disepakati, hanya sedikit penurunan kegunaan, keausan alami, atau kerusakan yang timbul setelah peralihan risiko dari penanganan yang salah atau lalai, ketegangan yang berlebihan, peralatan yang tidak sesuai, pekerjaan sipil yang cacat, tanah pondasi yang tidak sesuai, atau klaim berdasarkan pengaruh eksternal tertentu yang tidak diasumsikan berdasarkan kontrak, atau dari kesalahan perangkat lunak yang tidak dapat direproduksi. Klaim berdasarkan cacat yang disebabkan oleh modifikasi, pemasangan/pemindahan, atau pekerjaan perbaikan yang tidak tepat yang dilakukan oleh Pembeli atau pihak ketiga dan konsekuensinya juga dikecualikan.
  6. Pembeli tidak akan memiliki klaim sehubungan dengan biaya-biaya yang timbul selama pelaksanaan tambahan, sejauh biaya-biaya tersebut meningkat karena pokok dari Pasokan kemudian dibawa ke lokasi lain selain kantor cabang Pembeli, kecuali jika hal tersebut sesuai dengan penggunaan normal dari Pasokan. Hal ini berlaku sesuai dengan klaim untuk penggantian biaya dari pihak Pembeli sesuai dengan Bagian 445a BGB (hak pengusaha untuk meminta ganti rugi), asalkan kontrak terakhir dalam rantai pasokan bukan merupakan penjualan barang konsumen.
  7. Hak Pembeli untuk meminta ganti rugi terhadap Pemasok sesuai dengan Pasal 445a BGB (hak pengusaha untuk meminta ganti rugi) terbatas pada kasus di mana Pembeli belum membuat perjanjian dengan pelanggannya yang melebihi ruang lingkup ketentuan hukum yang mengatur klaim berdasarkan Cacat.
  8. Pembeli tidak akan memiliki klaim atas kerusakan berdasarkan Cacat. Hal ini tidak berlaku jika Cacat telah disembunyikan secara curang, karakteristik yang dijamin tidak dipenuhi, dalam kasus kehilangan nyawa, cedera tubuh atau gangguan kesehatan, dan/atau pelanggaran kontrak yang disengaja atau kelalaian berat dari pihak Pemasok. Ketentuan di atas tidak menyiratkan perubahan beban pembuktian yang merugikan Pembeli. Klaim lain atau klaim tambahan dari Pembeli yang melebihi klaim yang diatur dalam Pasal VIII ini, berdasarkan Cacat, dikecualikan.

 

Pasal IX: Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta; Cacat dalam Hak Milik

  1. Kecuali disepakati lain, Pemasok harus menyediakan Pasokan hanya di negara tempat pengiriman, tanpa melanggar hak kekayaan industri dan hak cipta pihak ketiga (selanjutnya disebut sebagai "HAKI"). Jika pihak ketiga mengajukan klaim yang dapat dibenarkan terhadap Pembeli berdasarkan pelanggaran HAKI oleh Pasokan yang disediakan oleh Pemasok dan digunakan sesuai dengan kontrak, maka Pemasok harus bertanggung jawab kepada Pembeli dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal VIII No. 2 sebagai berikut:
    1. Pemasok harus memilih apakah akan memperoleh, dengan biayanya sendiri, hak untuk menggunakan HAKI sehubungan dengan Pasokan yang bersangkutan atau apakah akan memodifikasi Pasokan sehingga tidak lagi melanggar HAKI atau menggantinya. Jika hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Pemasok dalam kondisi yang wajar, Pembeli dapat membatalkan kontrak atau mengurangi remunerasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Kewajiban Pemasok untuk membayar ganti rugi diatur oleh Pasal XII;
    3. Kewajiban-kewajiban Pemasok di atas hanya akan berlaku jika Pembeli (i) segera memberitahukan kepada Pemasok tentang klaim yang ditegaskan oleh pihak ketiga dalam bentuk tertulis, (ii) tidak mengakui adanya pelanggaran dan (iii) menyerahkan segala tindakan perlindungan dan negosiasi penyelesaian kepada kebijaksanaan Pemasok. Jika Pembeli berhenti menggunakan Pasokan untuk mengurangi kerugian atau karena alasan lain yang dapat diterima, maka Pembeli berkewajiban untuk menunjukkan kepada pihak ketiga bahwa tidak ada pengakuan atas dugaan pelanggaran yang dapat disimpulkan dari fakta bahwa penggunaan telah dihentikan.
  2. Klaim Pembeli akan dikecualikan jika Pembeli bertanggung jawab atas pelanggaran HAKI.
  3. Klaim dari Pembeli juga dikecualikan jika pelanggaran HAKI disebabkan oleh spesifikasi yang dibuat oleh Pembeli, oleh jenis penggunaan yang tidak dapat diperkirakan oleh Pemasok atau oleh Pasokan yang dimodifikasi oleh Pembeli atau digunakan bersama dengan produk yang tidak disediakan oleh Pemasok.
  4. Selain itu, sehubungan dengan klaim oleh Pembeli sesuai dengan No. 1 a) di atas, Pasal VIII No. 4, 5, 8, dan 9 akan berlaku mutatis mutandis dalam hal terjadi pelanggaran HAKI.
  5. Apabila terjadi cacat lain atas hak milik, Pasal VIII akan berlaku mutatis mutandis.
  6. Klaim lain dari Pembeli terhadap Pemasok atau agennya atau klaim lain yang melebihi klaim yang diatur dalam Pasal IX ini, yang didasarkan pada cacat atas hak milik, dikecualikan.

 

Pasal X: Pelaksanaan Bersyarat

  1. Pelaksanaan kontrak ini bergantung pada bahwa tidak ada halangan yang disebabkan oleh Jerman, Amerika Serikat maupun peraturan nasional, Uni Eropa, atau internasional yang berlaku tentang hukum perdagangan luar negeri, atau embargo atau sanksi lainnya.
  2. Pembeli harus memberikan segala informasi dan Dokumen apa pun yang diperlukan untuk tujuan ekspor, pengangkutan, dan impor.

 

Pasal XI: Ketidakmungkinan Pelaksanaan; Penyesuaian Kontrak

  1. Sejauh pengiriman tidak mungkin dilakukan, Pembeli berhak untuk menuntut ganti rugi, kecuali Pemasok tidak bertanggung jawab atas ketidakmungkinan tersebut. Namun, klaim Pembeli atas kerugian dibatasi sejumlah 10% dari nilai bagian dari Pasokan yang, karena ketidakmungkinan tersebut, tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Pembatasan ini tidak berlaku dalam hal tanggung jawab yang didasarkan pada kesengajaan, kelalaian berat atau kehilangan nyawa, cedera tubuh atau gangguan kesehatan; hal ini tidak menyiratkan perubahan beban pembuktian yang merugikan Pembeli. Hak Pembeli untuk membatalkan kontrak tidak akan terpengaruh.
  2. Apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal IV No. 2 (a) sampai (c) yang secara substansial mengubah kepentingan ekonomi atau muatan Pasokan atau sangat mempengaruhi bisnis Pemasok, kontrak harus disesuaikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kewajaran dan itikad baik. Sejauh hal ini tidak dapat dibenarkan karena alasan ekonomi, Pemasok berhak untuk membatalkan kontrak. Hal yang sama berlaku jika izin ekspor yang diperlukan tidak diberikan atau tidak dapat digunakan. Jika Pemasok bermaksud menggunakan haknya untuk membatalkan kontrak, Pemasok harus memberitahukan kepada Pembeli tanpa penundaan yang tidak wajar setelah menyadari dampak dari peristiwa tersebut; hal ini juga berlaku meskipun perpanjangan jangka waktu pengiriman sebelumnya telah disepakati dengan Pembeli.

 

Pasal XII: Klaim Kerugian Lainnya

  1. Kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan Pengiriman ini, Pembeli tidak memiliki klaim atas kerusakan berdasarkan alasan hukum apa pun, termasuk pelanggaran tugas yang timbul sehubungan dengan kontrak atau kesalahan.
  2. Hal ini tidak berlaku jika pertanggungjawaban didasarkan pada:
    1. Undang-Undang Tanggung Jawab Produk Jerman ("Produkthaftungsgesetz");
    2. kesengajaan;
    3. kelalaian berat dari pihak pemilik, perwakilan hukum atau eksekutif;
    4. penipuan;
    5. kegagalan untuk mematuhi jaminan yang diberikan;
    6. kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa, cedera anggota badan atau gangguan kesehatan; atau
    7. kelalaian yang melanggar syarat-syarat dasar kontrak ("wesentliche Vertragspflichten").
      Namun demikian, klaim untuk kerusakan yang timbul dari pelanggaran kondisi fundamental kontrak harus dibatasi pada kerusakan yang dapat diperkirakan yang bersifat intrinsik terhadap kontrak, dengan ketentuan tidak ada kasus lain di atas yang berlaku.
  3. Ketentuan di atas tidak menyiratkan perubahan beban pembuktian yang merugikan Pembeli.

 

Artikel XIII: Tempat dan Hukum yang Berlaku

  1. Jika Pembeli adalah pengusaha, satu-satunya tempat untuk semua perselisihan yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari kontrak adalah tempat usaha Pemasok. Namun, Pemasok juga dapat mengajukan gugatan di tempat usaha Pembeli.
  2. Kontrak ini dan penafsirannya diatur oleh hukum Jerman, dengan mengesampingkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG).

 

Pasal XIV: Klausul Keterpisahan

Ketidakabsahan hukum dari satu atau lebih ketentuan Perjanjian ini sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya. Hal ini tidak berlaku jika akan memberatkan secara tidak wajar bagi salah satu pihak untuk diwajibkan melanjutkan kontrak.

 

Pasal XV: Bahasa Yang Mengatur

Untuk mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia (“UU 24”) dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (“Perpres 63”), Ketentuan Pengiriman ini telah disiapkan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia memiliki status yang sama. Dalam hal ada inkonsistensi atau perbedaan antara kedua versi bahasa, versi bahasa Inggris adalah yang akan berlaku dalam segala hal. Setiap dokumen teknis dan desain yang diperlukan untuk pelaksanaan yang kami miliki harus disiapkan dalam bahasa Inggris, kecuali jika secara tegas disetujui secara tertulis. Para Pihak selanjutnya setuju bahwa mereka tidak akan mengutip atau menggunakan ketentuan UU 24 atau Perpres 63 untuk (i) meminta penghentian atau pembatalan Ketentuan Pengiriman ini; atau (ii) membenarkan setiap tidak dilaksanakannya kewajiban masing-masing berdasarkan Ketentuan Pengiriman ini.

 

Ketentuan lisensi umum untuk penyediaan permanen software standar ifm

Pengantar

Anda membeli software standar dari ifm untuk digunakan pada aplikasi Anda atau pada aplikasi pelanggan Anda.

Bagian 1 - Pokok bahasan perjanjian

  1. Pokok bahasan dalam perjanjian ini adalah penyediaan program komputer secara permanen yang dirujuk dalam deskripsi produk yang terkait, termasuk dokumentasi pengguna terkait ("kontrak software") dengan pembayaran dan bebas biaya, serta pemberian hak penggunaan software yang dijelaskan dalam bagian 2. Lingkungan hardware dan software yang diperlukan untuk penggunaan software kontrak juga ditentukan dalam deskripsi produk.
  2. Software kontrak dan dokumentasi pengguna tersedia di situs web. Jika software dilindungi dengan kode lisensi, Anda akan menerima kode lisensi secara eksklusif untuk penggunaan software seperti yang disebutkan dalam persyaratan ini, deskripsi produk, dan dokumentasi pengguna.
  3. Fungsionalitas software kontrak terlihat seluruhnya pada deskripsi produk. Spesifikasi di dalamnya harus dipahami sebagai deskripsi layanan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan. Jaminan hanya diberikan jika secara eksplisit telah dinyatakan demikian. Layanan instalasi dan konfigurasi bukan bagian dari ketentuan ini.

Bagian 2 - Pemberian hak

  1. Kecuali ditentukan lain (misalnya dalam kasus versi demo), Anda diberikan hak non-eksklusif untuk menggunakan software kontrak, tidak terbatas waktu, sejauh yang diberikan dalam persyaratan ini dan dalam deskripsi produk. Software kontrak hanya dapat digunakan pada satu perangkat atau satu mesin virtual per lisensi yang dibeli. Penggunaan yang diizinkan mencakup instalasi software kontrak, memuat ke dalam memori dan digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan. Dalam keadaan apa pun, Anda tidak berhak untuk membuat software kontrak yang dibeli tersedia untuk disewakan atau disublisensikan dengan cara lain, diproduksi ulang untuk publik atau membuatnya bisa diakses melalui sarana komunikasi berkabel atau nirkabel, atau membuatnya tersedia untuk pihak ketiga dengan imbalan pembayaran atau gratis, misalnya dengan cara Penyediaan Layanan Aplikasi atau Software sebagai Layanan. Hal ini tidak akan berpengaruh pada keabsahan dari bagian 4.
  2. Anda berhak untuk membuat salinan cadangan software kontrak jika hal ini dianggap perlu untuk penggunaan yang berkelanjutan. Anda bersedia untuk secara jelas membubuhkan keterangan "Salinan cadangan" serta pemberitahuan hak cipta yang merujuk pada ifm di salinan cadangan yang Anda buat.
  3. Anda berhak untuk mendekompilasi dan menduplikasi software kontrak sejauh diizinkan oleh hukum.
  4. Anda berhak untuk secara permanen mengizinkan penggunaan salinan software kontrak yang dibeli kepada pihak ketiga dengan mentransfer sertifikat lisensi dan dokumentasi. Dalam hal ini, Anda harus sepenuhnya menghentikan penggunaan program, menghapus salinan program yang terinstal dari komputer Anda dan menghapus salinan apa pun di media penyimpanan data lainnya, atau mengirimkan salinan tersebut kepada kami, sejauh Anda tidak diwajibkan oleh hukum untuk menyimpan salinan tersebut untuk jangka waktu yang lebih lama. Atas permintaan kami, Anda bersedia untuk mengonfirmasi secara tertulis bahwa tindakan yang disebutkan telah dilakukan secara penuh atau, jika diperlukan, untuk menyatakan alasan untuk periode penyimpanan yang lebih lama. Selain itu, Anda harus secara eksplisit menyepakati dengan pihak ketiga untuk mematuhi ruang lingkup pemberian hak berdasarkan bagian 2 ini.
  5. Jika Anda menggunakan software kontrak dengan cara yang secara kualitatif (terkait sifat penggunaan yang diizinkan) atau secara kuantitatif (terkait jumlah lisensi yang dibeli) melebihi hak penggunaan yang dibeli, Anda bersedia untuk segera membeli sisa hak yang lain atas penggunaannya. Jika Anda tidak melakukannya, kami berhak untuk menuntut hak-hak kami sesuai dengan perjanjian ini.
  6. Pemberitahuan hak cipta, nomor seri, atau fitur lain yang berfungsi untuk mengidentifikasi program tidak boleh dihapus dari software kontrak atau diubah.

Bagian 3 - Garansi

  1. Apabila software kontrak tersedia dengan harus melakukan pembayaran, kami akan menjamin kualitas software kontrak yang disepakati sesuai dengan ketentuan berikut, dan bahwa Anda dapat menggunakan software kontrak tanpa melanggar hak-hak pihak ketiga.
    Garansi tidak berlaku untuk kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan software kontrak dalam lingkungan hardware atau software yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam persyaratan ini dan dalam deskripsi produk, atau untuk perubahan dan modifikasi yang Anda lakukan pada software tanpa hak untuk melakukannya sesuai dengan hukum atau persyaratan ini atau atas persetujuan tertulis sebelumnya dari kami.
  2. Anda bersedia untuk memeriksa software kontrak segera setelah diterima untuk mengetahui adanya cacat yang tampak dan segera memberi tahu kami tentang cacat tersebut; jika tidak, jaminan apa pun untuk cacat tersebut akan dikecualikan. Hal yang sama berlaku pada kasus ketika cacat seperti itu terjadi lagi pada tahap selanjutnya.
  3. Apabila terdapat cacat material, kami akan melakukan, sesuai pilihan kami, apakah akan memperbaiki cacat ("perbaikan") atau memberikan penggantian. Jika penggantian disediakan, Anda dapat menerima versi software yang lebih baru, kecuali jika hal ini mengakibatkan gangguan yang tidak wajar. Apabila terdapat cacat kepemilikan, kami akan, atas pilihan kami, mencari cara yang sah secara hukum untuk penggunaan software kontrak atau memodifikasinya sedemikian rupa sehingga tidak lagi melanggar hak pihak ketiga mana pun.
  4. Kami berhak memberikan layanan garansi di tempat Anda. Kami juga akan memenuhi kewajiban kami untuk memperbaiki cacat dengan menyediakan update yang dapat didownload melalui instalasi otomatis rutin di situs web kami, dan dengan menawarkan dukungan telepon kepada Anda untuk membantu menyelesaikan masalah instalasi yang mungkin timbul.
  5. Hal ini tidak memengaruhi hak Anda untuk meminta pengurangan harga pembelian atau membatalkan kontrak meskipun upaya untuk memberikan perbaikan atau pengiriman pengganti gagal dua kali. Hak untuk membatalkan kontrak dikecualikan jika terjadi cacat yang tidak signifikan. Jika Anda mengklaim kompensasi atas cacat atau pengeluaran yang percuma, tanggung jawab kami akan diatur menurut bagian 4.
  6. Dengan pengecualian klaim untuk cacat, klaim garansi atas dasar cacat material harus tunduk pada periode pembatasan hukum selama dua tahun. Jika media data dijual, periode pembatasan hukum akan dimulai pada saat software kontrak dikirim, apabila penjualan melibatkan proses mendownload dari Internet, maka akan dimulai pada saat pemberitahuan dan aktivasi data akses di bagian download. Klaim untuk cacat dan klaim untuk penggantian pengeluaran biaya yang percuma diatur pada bagian 4.
  7. Jika ada kontrak pemeliharaan di antara para pihak, batas waktu untuk menghilangkan cacat harus ditentukan dari periode yang ditetapkan di dalamnya.

Bagian 4 - Tanggung jawab

  1. Kecuali disepakati lain dalam kasus yang relevan, kami akan bertanggung jawab sesuai dengan bagian 4 ini.
    Sesuai dengan bagian 4 ini, kami akan bertanggung jawab tanpa batasan
  • jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang bersifat major;
  • jika terdapat kerugian yang membahayakan keselamatan jiwa, anggota tubuh, atau kesehatan;
  • sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tanggung Jawab Produk Jerman; dan
  • berdasarkan jaminan yang diasumsikan.
  1. Jika terjadi pelanggaran kewajiban karena kelalaian yang bersifat minor, sedangkan kewajiban tersebut sangat penting untuk memenuhi tujuan kontrak (kewajiban utama), tanggung jawab kami akan terbatas pada jumlah kerugian yang dapat diperkirakan dan umum untuk jenis bisnis ini.
  2. Tanggung jawab lebih lanjut dari pihak kami akan dikecualikan.
  3. Batasan tanggung jawab yang disebutkan di atas juga berlaku untuk tanggung jawab pribadi dari karyawan, perwakilan, dan badan kami.

Bagian 5 - Langkah keamanan, hak untuk melaksanakan audit

  1. Anda harus mengambil tindakan yang sesuai untuk melindungi software kontrak dan, jika berlaku, data akses online, dari akses oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan. Secara khusus, semua salinan software kontrak dan data akses harus disimpan di tempat yang aman.
  2. Berdasarkan permintaan, Anda harus mengizinkan kami untuk memverifikasi penggunaan software kontrak yang benar, dan terutama apakah Anda menggunakan program secara kualitatif maupun kuantitatif dalam ruang lingkup yang diizinkan dari lisensi yang diperoleh. Untuk tujuan ini, Anda harus memberikan informasi kepada kami, mengizinkan kami memeriksa dokumen dan file yang relevan dan memungkinkan kami, atau perusahaan audit yang ditunjuk oleh kami yang dapat diterima oleh Anda, untuk memeriksa lingkungan hardware dan software yang digunakan. Kami dapat melaksanakan audit di tempat Anda selama jam kerja reguler, atau dapat meminta pihak ketiga yang terikat oleh kerahasiaan profesional. Kami akan memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di tempat Anda tersebut akan memiliki dampak sekecil mungkin terhadap operasi bisnis Anda. Jika dari hasil audit ditemukan jumlah lisensi yang digunakan melebihi hingga lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah lisensi yang diperoleh atau ada penggunaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak, Anda harus menanggung biaya audit; jika tidak, biaya akan ditanggung oleh kami.

Bagian 6 - Lain-lain

  1. Anda dapat mengalihkan segala klaim terhadap kami kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak ini hanya setelah ada persetujuan tertulis dari kami. Hal ini tidak akan berpengaruh pada keabsahan bagian 2 paragraf 4.
  2. Ketentuan bisnis apa pun yang mungkin bertentangan dengan ketentuan lisensi ini tidak dapat diberlakukan.
  3. Para pihak mengerti bahwa software kontrak mungkin tunduk pada pembatasan ekspor atau impor. Secara khusus, mungkin ada kewajiban untuk mendapatkan izin, atau penggunaan software atau teknologi terkait di luar negeri mungkin tunduk pada pembatasan. Ketentuan kontrol ekspor dan impor yang berlaku di Republik Federal Jerman, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, serta peraturan lain yang berlaku, harus dipatuhi. Pelaksanaan kontrak kami tunduk pada ketentuan bahwa tidak ada hambatan untuk pelaksanaan terkait peraturan nasional dan internasional tentang hukum ekspor dan impor, atau ketentuan hukum lainnya.
  4. Kontrak ini diatur menurut hukum di negara tempat ifm berkantor pusat. Pemberlakuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Penjualan Barang Internasional tanggal 11 April 1980 (Konvensi Penjualan PBB) harus dikecualikan.
  5. Tempat yurisdiksi adalah di tempat bisnis ifm berada.

Lisensi Software Open Source

Dengan ini kami menginformasikan kepada pembeli bahwa berbagai produk ifm group memiliki komponen open source. Tergantung pada produknya, komponen open source ini tunduk pada General Public License Versi 1, 2, atau 3 (General Public License 3 yang dikombinasikan dengan GNU Compiler Collection Runtime Library Exception Versi 3.1), Lesser General Public License Versi 3, Berkeley Software Distribution (BSD-2-Clause, BSD-3-Clause, BSD-4-Clause)", Academic Free License Versi 2.1, MIT-License (MIT), Python Software Foundation License 2.0, Perl Artistic License and Artistic License 2.0, Microsoft Public License, Apache Software License Versi 1.0, 1.1, dan 2.0, ISC License, libpng License dan zlib License, atau lisensi lain yang terlihat dengan jelas dari informasi untuk masing-masing produk. Ini berarti, pembeli hanya boleh menyediakan komponen-komponen ini (dan bagian turunannya lebih lanjut) sesuai dengan lisensi yang disebutkan di atas, yang sebagian di antaranya mengharuskan pengungkapan kode sumber kepada pihak ketiga. Pembeli bersedia untuk mematuhi setiap lisensi ketika menggunakan, memproses dan meneruskan komponen open source. Teks lisensi yang relevan dinyatakan dalam dokumen penyerta yang terkait dengan produk (misalnya, panduan pengguna, petunjuk instalasi, hasil download atau materi informasi lainnya).

Syarat dan Ketentuan Umum untuk Pemeliharaan Software (Layanan)

Para pihak telah membuat perjanjian tentang penyediaan software. Syarat dan ketentuan di bawah ini berlaku untuk penyediaan layanan pemeliharaan software oleh ifm electronic gmbh (selanjutnya disebut sebagai "penyedia layanan"), sehubungan dengan software yang disediakan kepada pelanggan. Syarat dan ketentuan yang menyimpang dari pelanggan secara tegas tidak diakui.

1. Definisi

Penyedia layanan:

ifm electronic gmbh atau perusahaan afiliasi ifm electronic gmbh.

Kontrak utama:

Perjanjian khusus antara pelanggan dan penyedia layanan tentang penyediaan software.

Pelanggan:

Perseorangan atau badan hukum yang mempercayakan penyedia layanan untuk menyediakan layanan kontrak.

Software:

Program komputer yang ditentukan dalam kontrak utama.

Update:

Versi program baru dari suatu software yang digunakan untuk menghilangkan kesalahan yang ditemukan pada versi program sebelumnya.

Upgrade:

Versi program baru dari software yang berisi fungsi yang baru pada software atau lebih baik.

2. Materi pokok kontrak

Penyedia layanan menyediakan layanan pemeliharaan software sehubungan dengan software yang disediakan kepada pelanggan. Penyediaan layanan yang dijelaskan di sini ditentukan pada kesimpulan kontrak utama.

3. Remunerasi

Tidak ada remunerasi khusus untuk layanan yang diberikan oleh penyedia layanan, kecuali jika disepakati bersama.

4. Kewajiban umum (untuk melakukan tindakan), kerja sama pelanggan

Pelanggan harus memberikan semua informasi yang diperlukan kepada penyedia layanan untuk menilai dan memproses permintaan layanan masing-masing dengan benar tanpa harus diminta melakukannya.

Selain itu, pelanggan diwajibkan untuk menginstal update yang disediakan oleh penyedia layanan dan hanya menggunakan software versi terbaru atau versi sebelum versi terbaru. Hal ini tidak berlaku jika penggunaan versi tersebut tidak masuk akal, misalnya karena versi software terbaru atau versi software yang sebelumnya rusak, dan mengganggu operasi pelanggan.

5. Lingkup layanan, waktu layanan

Layanan ini disediakan oleh penyedia layanan melalui email atau melalui telepon dalam bahasa Jerman atau Inggris.

Waktu layanan:

Waktu layanan yang saat ini tersedia di halaman beranda di negara penyedia layanan akan berlaku, misalnya, https://www.ifm.com/de/de/de/kontakt/kontakt untuk Jerman.

Penyedia layanan berkewajiban untuk menanggapi permintaan layanan dalam waktu tanggapan yang ditentukan di bawah ini. Waktu tanggapan mengacu pada waktu yang dibutuhkan untuk menanggapi setelah tiket layanan dibuka oleh penyedia layanan, yang menjelaskan insiden secara spesifik dan konsisten ("pembuatan tiket"). Waktu tanggapan diukur selama periode layanan yang relevan.

Waktu tanggapan berikut berlaku berdasarkan prioritas insiden yang ditentukan oleh pelanggan:

Prioritas Definisi Waktu tanggapan
tinggi Insiden berdampak serius pada operasi atau aktivitas bisnis, atau operasi bisnis tidak dapat dijalankan. Insiden ini memerlukan tindakan dengan segera karena dapat terjadi kerugian yang signifikan atau operasi bisnis secara keseluruhan dapat terpengaruh. 4 jam
sedang Akibat kegagalan, transaksi bisnis tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Insiden ini berdampak kecil pada operasi bisnis. 8 jam
rendah Insiden berdampak kecil atau tidak berdampak pada operasi bisnis. 24 jam

Insiden: Insiden yang dimaksudkan dalam syarat dan ketentuan ini dinyatakan telah terjadi jika software, ketika digunakan sesuai dengan tujuan kontrak, ruang lingkup layanan yang disepakati, dan persyaratan sistem yang digariskan oleh penyedia, tidak menyediakan fungsi seperti yang dijelaskan dalam deskripsi produk/layanan selama jangka waktu kontrak ini.

Cara pemberian layanan adalah berdasarkan kebijaksanaan yang wajar dari penyedia layanan. Layanan ini juga bisa berbentuk panduan atau instruksi bagi pelanggan. Pelanggan diharuskan mematuhi instruksi tersebut.

6. Bagian baru dalam program

Penyedia layanan harus terus berupaya mengembangkan software yang dilisensikan kepada pelanggan dan harus menyertakan pengembangan untuk di masa mendatang dalam update atau upgrade.

Penyedia layanan dapat sewaktu-waktu mengganti software yang dilisensikan kepada pelanggan dengan update atau upgrade atas kebijakannya sendiri secara wajar.

Penyedia layanan harus memberikan hak penggunaan kepada pelanggan untuk update dan upgrade tersebut sesuai dengan kontrak utama yang mendasarinya.

7. Kewajiban

Penyedia layanan harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk setiap kerugian atau cacat yang dialami pelanggan, yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian mayor, atau yang terjadi karena tidak adanya properti yang dijamin, akibat adanya pelanggaran kewajiban utama yang dapat disalahkan, sehingga mengakibatkan bahaya yang berdampak pada keselamatan jiwa, anggota tubuh, atau kesehatan fisik, atau yang membutuhkan pertanggungjawaban berdasarkan hukum tanggung jawab produk.

Kewajiban utama mencakup kewajiban kontrak yang harus dipenuhi agar perjanjian dapat dilaksanakan sejak awal; yang dapat diandalkan oleh mitra kontrak untuk dilakukan sebagai hal yang biasa; dan yang jika dilanggar oleh pihak lain dapat membahayakan tujuan kontrak.

Jika kewajiban utama dilanggar, pertanggungjawaban - dengan asumsi cacat hanya disebabkan oleh kelalaian minor - harus dibatasi pada kerugian yang khusus dan dapat diperkirakan, dan oleh karena itu harus diantisipasi sehubungan dengan penyediaan software berdasarkan perjanjian kontrak.

Jika kerugian yang diderita oleh pelanggan disebabkan oleh hilangnya data, penyedia layanan tidak bertanggung jawab atas hal ini.

Dalam semua hal lain, tanggung jawab - terlepas dari dasar hukum tertentu - harus dikecualikan.

8. Jangka waktu kontrak dan pengakhiran

Perjanjian ini terkait dengan jangka waktu kontrak utama dan secara otomatis berakhir setelah kontrak utama berakhir atau diakhiri dengan cara lain. Jika kontrak utama diperpanjang, secara otomatis perjanjian ini juga akan ikut diperpanjang.

Hal berikut ini berlaku untuk produk software moneo ifm:

Dengan membeli software, pelanggan memperoleh hak atas layanan (gratis) hingga akhir tahun kalender, saat modul moneo tersebut dibeli dan untuk tahun berikutnya. Pada akhir tahun berikutnya, hak atas layanan akan berakhir. Pelanggan dapat membuat kontrak layanan baru atau memesan layanan individual sesuai kebutuhan. Untuk itu, pelanggan harus mematuhi kewajiban untuk bertindak dan bekerja sama sebagaimana yang dijelaskan dalam Klausul 4.

9. Ketentuan akhir

Jika setiap klausul yang tercantum dalam kontrak ini menjadi atau akan menjadi tidak efektif secara hukum, baik sebagian atau seluruhnya, validitas ketentuan yang lainnya dalam kontrak ini tidak akan terpengaruh.

Kontrak ini diatur menurut hukum di negara tempat ifm berkantor pusat. Pemberlakuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Penjualan Barang Internasional tanggal 11 April 1980 (Konvensi Penjualan PBB) harus dikecualikan.

Tempat yurisdiksi eksklusif untuk perselisihan yang timbul akibat atau sehubungan dengan perjanjian ini adalah di kantor ifm yang terdaftar.

Per: Desember 2020